Selasa, 25 September 2018

Kocak! Baru 3 Menit Sudah Keluar


Satu lagi episode konyol politik Indonesia yang bahkan lebih lucu dari acara lawak Sule (yang sudah mulai garing juga)

Hasil gambar untuk bupati tulungagung Gambar terkait



Gubernur Jawa Timur Soekarwo memasangkan lencana kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/9/2018)
Gubernur Jawa Timur Soekarwo memasangkan lencana kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/9/2018)(KOMPAS.COM/Yoga Sukmana)

SELAMA ini politik dikenal kejam. Meski demikian, politik terkadang juga menyimpan kelucuan, bahkan kekonyolan. Menyaksikan episode demi episode politik ibarat menonton drama thriller yang dibumbui adegan komedi. Menegangkan sekaligus membuat tertawa.
Salah satu episode politik nan konyol itu tersaji kemarin di Kementerian Dalam Negeri. Saat itu, Bupati terpilih Tulungagung, Syahri Mulyo, dilantik bersama wakilnya, Maryoto Birowo. Namun, Syahri hanya punya waktu 3 menit menyandang status bupati aktif karena setelah itu, ia langsung dinonaktifkan mengingat statusnya sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adegan kemarin itu seperti menjadi puncak dari segala kelucuan dari cerita tentang Syahri. Bermula ketika ia yang sebelumnya menjabat Bupati Tulungagung periode 2013-2018 kembali dicalonkan menjadi bupati pada pilkada serentak 2018, Juni lalu. Pada saat menjadi calon bupati itulah, KPK menetapkan Syahri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Tulungagung. Ia diduga menerima kucuran dana dari kontraktor senilai Rp1,5 miliar.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada rupanya 'berpihak' kepada Syahri. Karena status Syahri yang masih tersangka, posisinya sebagai calon bupati pun tak bisa diganti partai politik pengusungnya. Undang-Undang Pilkada mengatur hanya jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap yang memungkinkan parpol atau gabungan parpol pengusung mengganti calonnya.
Selain Syahri, sebetulnya ada delapan orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada saat mereka maju sebagai calon kepala daerah di pilkada serentak 2018. Akan tetapi, memang hanya Syahri yang menjadi paling fenomenal karena dalam status tersangkanya itu ia masih mampu memenangi pilkada.
Ini tentu sebuah paradoks yang memilukan. Seseorang yang oleh otoritas telah ditersangkakan karena diduga melakukan korupsi senyatanya masih dipilih rakyat. Seseorang yang diduga sangat mungkin telah mencuri uang negara hingga miliaran rupiah faktanya masih bisa meraih kepercayaan, setidaknya dari pemilihnya.
Lantas siapa yang salah ketika paradoks itu berujung kekonyolan seperti sekarang ini? Tentu kita tidak boleh langsung menyalahkan rakyat dengan alasan mereka tak cukup cerdas memilih calon yang bersih. Kita tak bisa memaksa rakyat untuk berlaku cerdas ketika aturan negara sendiri tak cukup mampu menyaring calon-calon yang disodorkan.
Harus diakui, undang-undang ikut menyumbang paradoks tersebut. Sedikit banyak UU Pilkada telah membiarkan calon kepala daerah sedari awal terpilih sudah terbelenggu korupsi.
Betul bahwa salah satu semangat UU Pilkada membiarkan seorang tersangka ikut berlaga dalam kontestasi pilkada, bahkan sampai dilantik setelah ia memenangi penghitungan suara, ialah untuk menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap orang, meski ia disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan tetap dari pengadilan.
Akan tetapi, tak terganggukah akal sehat kita ketika konsekuensi dari lunaknya aturan itu membuat pilkada seolah menjadi sama sekali tidak efektif karena hanya menjadi ajang untuk memilih kepala daerah nonaktif? Betapa mahalnya ongkos yang dikeluarkan negara untuk memilih seseorang yang pada akhirnya tak bisa menjalankan tugas dan amanat rakyat meskipun telah memenangi kontestasi.
Sepertinya tidak ada jalan lain, kita mesti mau membuka kembali kemungkinan merevisi UU Pilkada. Tak elok rasanya bila di satu sisi upaya pemberantasan korupsi terus dikuatkan, tapi di sisi lain ada undang-undang yang justru terbelenggu dengan isinya yang cenderung akomodatif terhadap pelaku korupsi. Untuk melepas belenggu tersebut, bukankah akan lebih baik jika UU Pilkada membolehkan parpol ataupun gabungan parpol pengusung mengganti calon yang jadi tersangka korupsi?


http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1490-paradoks-bupati-3-menit

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Mau lebih seru lagi? coba pencet Ctrl + D trus klik Done/Ok !

Lagi Viral !

Masih Panas !